• (0285) 381000
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) - 2021

           Pembuatan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat Daerah ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tetang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

         Isi yang terkandung dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab dan untuk lebih memantapkan pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Sekretariat Daerah sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan Instansi Pemerintah, serta dalam rangka perwujudan Good Governance di Kabupaten Pekalongan.

>> PENGANTAR LKjIP <<


© 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.