Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui PK, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur, tertentu, berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi
termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya
Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja adalah:
Rabu, 25 Februari 2026
Renstra merupakan sebuah dokumen perencanaan jangka menengah yang disusun oleh Perangkat Daerah sebagai tindaklanjut dan penjabaran dari ditetapkannya RPJMD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025 – 2029.
Renstra Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan memuat tujuan, sasaran, program pembangunan daerah, kegiatan, target dan pendanaan indikatif yang akan dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah untuk Tahun 2025 – 2029.
Rencana strategi (Renstra) adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai yang di dalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan organisasi. Di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Renstra disusun untuk kurun waktu kerja 1-5 tahun (jangka menengah) sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD. Di dalam Renstra digambarkan tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis yang merupakan proses berkelanjutan dari pembuatan keputusan. Keputusan itu diambil melalui proses pemanfaatan sebanyak mungkin pengetahuan antisipatif dan mengorganisasikannya secara sistematis untuk untuk melakukan proyeksi kondisi organisasi pada masa depan.
Tujuan penyusunan renstra adalah sebagai acuan dalam mengoperasionalkan rencana kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, rencana tersebut tidak semata mata hanya disusun dan didiamkan, tapi melainkan rencana yang telah dibuat harus dilaksanakan sebagai acuan bahwa organisasi tersebut adalah organisasi yang bekerja efektif dan berkinerja, dalam menilai apakah organisasi tersebut memiliki kinerja yang baik, maka bisa dilihat dari seberapa banyak rencana strategi yg dilaksanakan dalam rangka mencapai visi jangka menengah. Selangkapnya mengenai tujuan disusunnya Renstra sebagai berikut.
Pembuatan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat Daerah ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tetang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Isi yang terkandung dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab dan untuk lebih memantapkan pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Sekretariat Daerah sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan Instansi Pemerintah, serta dalam rangka perwujudan Good Governance di Kabupaten Pekalongan.
Kami menyadari dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan ini masih terdapat kekurangan. Untuk itu kami menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.
Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dan membantu dalam penyusunan dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025, semoga laporan ini bermanfaat.
>>
Rabu, 25 Februari 2026
Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui PK, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur, tertentu, berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi
termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya
Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja adalah:
Segala puji kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas perkenan-Nya sehingga Dokumen Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2026 ini dapat kami susun.
Rencana Kerja (RENJA) Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2026 disusun sebagai bahan untuk penyusunan APBD Kabupaten Pekalongan dan juga digunakan sebagai dasar pengusulan program/kegiatan yang dibiayai oleh APBD kabupaten.
Dalam Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan kami menyadari tentunya tidak lepas dari kekurangan untuk itu, kami mohon saran dan masukan dari pihak – pihak yang berkepentingan guna perbaikan masa yang akan datang.
Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dan membantu dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja (RENJA) Sekretariat Daerah Tahun 2026, semoga Dokumen ini bermanfaat.
Senin, 6 Oktober 2025
Segala puji kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas perkenan-Nya sehingga Dokumen Rencana Kerja (Renja) Perubahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025 ini dapat kami susun.
Rencana Kerja (RENJA) Perubahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025 disusun sebagai bahan untuk penyusunan APBD Kabupaten Pekalongan dan juga digunakan sebagai dasar pengusulan program/kegiatan yang dibiayai oleh APBD kabupaten.
Dalam Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Perubahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan kami menyadari tentunya tidak lepas dari kekurangan untuk itu, kami mohon saran dan masukan dari pihak – pihak yang berkepentingan guna perbaikan masa yang akan datang.
Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dan membantu dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja (RENJA) Perubahan Sekretariat Daerah Tahun 2025, semoga Dokumen ini bermanfaat.
Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui PK, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur, tertentu, berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi
termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya
Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja adalah:
Tersedianya instrumen yang dapat digunakan oleh pimpinan organisasi untuk mengarahkan personil dan mengalokasikan seluruh sumber daya yang ada secara optimal untuk pencapaian tujuan organisasi.
Tersedianya instrumen awal untuk dijadikan pengukuran pencapaian kinerja yang akan digunakan oleh pihak-pihak dalam rangka menilai dan mengevaluasi kinerja organisasi.
Menjamin tersedianya rencana program berbasis kinerja yang berorientasi pada pelayanan umum secara terukur
Memudahkan penyusunan dan penyampaian laporan kinerja yang terukur.
Rabu, 25 Februari 2026
Rabu, 25 Februari 2026
Rabu, 25 Februari 2026
Rabu, 25 Februari 2026
Selasa, 25 Februari 2025
Kamis, 20 Februari 2025