• (0285) 381000
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

RENSTRA SETDA 2021 - 2026

          Renstra merupakan sebuah dokumen perencanaan jangka menengah yang disusun oleh Perangkat Daerah sebagai tindaklanjut dan penjabaran dari ditetapkannya RPJMD Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 – 2026.

          Renstra Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan memuat tujuan, sasaran, program pembangunan daerah, kegiatan, target dan pendanaan indikatif yang akan dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah untuk Tahun 2021 – 2026.

          Rencana strategi (Renstra) adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai yang di dalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan organisasi. Di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Renstra disusun untuk kurun waktu kerja 1-5 tahun (jangka menengah) sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD. Di dalam Renstra digambarkan tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis yang merupakan proses berkelanjutan dari pembuatan keputusan. Keputusan itu diambil melalui proses pemanfaatan sebanyak mungkin pengetahuan antisipatif dan mengorganisasikannya secara sistematis untuk untuk melakukan proyeksi kondisi organisasi pada masa depan.

Tujuan penyusunan renstra adalah sebagai acuan dalam mengoperasionalkan rencana kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, rencana tersebut tidak semata mata hanya disusun dan didiamkan, tapi melainkan rencana yang telah dibuat harus dilaksanakan sebagai acuan bahwa organisasi tersebut adalah organisasi yang bekerja efektif dan berkinerja, dalam menilai apakah organisasi tersebut memiliki kinerja yang baik, maka bisa dilihat dari seberapa banyak rencana strategi yg dilaksanakan dalam rangka mencapai visi jangka menengah. Selangkapnya mengenai tujuan disusunnya Renstra sebagai berikut.

  1. Tersedianya instrumen yang dapat digunakan oleh pimpinan organisasi untuk mengarahkan personil dan mengalokasikan seluruh sumber daya yang ada secara optimal untuk pencapaian tujuan organisasi.
  2. Tersedianya instrumen awal untuk dijadikan pengukuran pencapaian kinerja yang akan digunakan oleh pihak-pihak dalam rangka menilai dan mengevaluasi kinerja organisasi.
  3. Menjamin tersedianya rencana program berbasis kinerja yang berorientasi pada pelayanan umum secara terukur
  4. Memudahkan penyusunan dan penyampaian laporan kinerja yang terukur.

 >> RENSTRA SETDA 2021 - 2026 <<


© 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.