Pembuatan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat Daerah ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tetang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Isi yang terkandung dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab dan untuk lebih memantapkan pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Sekretariat Daerah sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan Instansi Pemerintah, serta dalam rangka perwujudan Good Governance di Kabupaten Pekalongan.
Kami menyadari dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan ini masih terdapat kekurangan. Untuk itu kami menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.
Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dan membantu dalam penyusunan dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2024, semoga laporan ini bermanfaat.
Kamis, 13 Februari 2025
Segala puji kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas perkenan-Nya sehingga Dokumen Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025 ini dapat kami susun.
Rencana Kerja (RENJA) Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025 disusun sebagai bahan untuk penyusunan APBD Kabupaten Pekalongan dan juga digunakan sebagai dasar pengusulan program/kegiatan yang dibiayai oleh APBD kabupaten.
Dalam Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan kami menyadari tentunya tidak lepas dari kekurangan untuk itu, kami mohon saran dan masukan dari pihak – pihak yang berkepentingan guna perbaikan masa yang akan datang.
Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dan membantu dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja (RENJA) Sekretariat Daerah Tahun 2025, semoga Dokumen ini bermanfaat.
Segala puji kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas perkenan-Nya sehingga Dokumen Rencana Kerja (Renja) Perubahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2024 ini dapat kami susun.
Rencana Kerja (RENJA) Perubahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2024 disusun sebagai bahan untuk penyusunan APBD Kabupaten Pekalongan dan juga digunakan sebagai dasar pengusulan program/kegiatan yang dibiayai oleh APBD kabupaten.
Dalam Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Perubahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan kami menyadari tentunya tidak lepas dari kekurangan untuk itu, kami mohon saran dan masukan dari pihak – pihak yang berkepentingan guna perbaikan masa yang akan datang.
Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dan membantu dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja (RENJA) Perubahan Sekretariat Daerah Tahun 2024, semoga Dokumen ini bermanfaat.
Selasa, 3 Desember 2024
SP4N Lapor
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia. SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia.
Layanan SP4N-LAPOR! selain untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara sederhana, cepat, tepat dan terkoordinasi dengan baik, juga dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Adapun Target Pengguna yaitu seluruh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, Masyarakat.
Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui PK, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur, tertentu, berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi
termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya
Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja adalah:
Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui PK, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur, tertentu, berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi
termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya
Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja adalah:
Pembuatan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat Daerah ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tetang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Isi yang terkandung dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab dan untuk lebih memantapkan pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Sekretariat Daerah sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan Instansi Pemerintah, serta dalam rangka perwujudan Good Governance di Kabupaten Pekalongan.
Kami menyadari dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan ini masih terdapat kekurangan. Untuk itu kami menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.
Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dan membantu dalam penyusunan dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2023, semoga laporan ini bermanfaat.
Segala puji kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas perkenan-Nya sehingga Dokumen Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2024 ini dapat kami susun.
Rencana Kerja (RENJA) Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2024 disusun sebagai bahan untuk penyusunan APBD Kabupaten Pekalongan dan juga digunakan sebagai dasar pengusulan program/kegiatan yang dibiayai oleh APBD kabupaten.
Dalam Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan kami menyadari tentunya tidak lepas dari kekurangan untuk itu, kami mohon saran dan masukan dari pihak – pihak yang berkepentingan guna perbaikan masa yang akan datang.
Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dan membantu dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja (RENJA) Sekretariat Daerah Tahun 2024, semoga Dokumen ini bermanfaat.
Kamis, 13 Februari 2025
Kamis, 13 Februari 2025
Selasa, 3 Desember 2024
Senin, 26 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024