Segala puji kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas perkenan-Nya sehingga Dokumen Rencana Kerja (Renja) Perubahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2023 ini dapat kami susun.
Rencana Kerja (RENJA) Perubahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2023 disusun sebagai bahan untuk penyusunan APBD Kabupaten Pekalongan dan juga digunakan sebagai dasar pengusulan program/kegiatan yang dibiayai oleh APBD kabupaten.
Dalam Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Perubahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan kami menyadari tentunya tidak lepas dari kekurangan untuk itu, kami mohon saran dan masukan dari pihak – pihak yang berkepentingan guna perbaikan masa yang akan datang.
Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dan membantu dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja (RENJA) Perubahan Sekretariat Daerah Tahun 2023, semoga Dokumen ini bermanfaat.
Senin, 26 Februari 2024
Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui PK, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur, tertentu, berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi
termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya
Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja adalah:
Pembuatan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat Daerah ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tetang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Isi yang terkandung dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab dan untuk lebih memantapkan pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Sekretariat Daerah sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan Instansi Pemerintah, serta dalam rangka perwujudan Good Governance di Kabupaten Pekalongan.
Kami menyadari dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan ini masih terdapat kekurangan. Untuk itu kami menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.
Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dan membantu dalam penyusunan dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2022, semoga laporan ini bermanfaat.
Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui PK, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur, tertentu, berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang anggaran serta sumber daya yang tersedia. Sehubungan dengan adanya Renja Perubahan dan DPA perubahan mengakibatkan anggaran dan target berubah, sehingga PK yang memuat anggaran juga perlu dirubah.
Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja adalah:
1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur;
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah;
5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui PK, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur, tertentu, berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang anggaran serta sumber daya yang tersedia.
Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja adalah:
1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur;
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah;
5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Bahwa Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Perubahan Renja PD), merupakan dokumen perubahan perencanaan kerja sebuah Perangkat Daerah dalam tahun anggaran berjalan. Rencana kerja Perubahan disusun berdasarkan kewenangan, tugas pokok dan fungsi suatu Perangkat Daerah, disamping juga berpedoman pada Rencana Strategis, RPJMD dan RPJPD.
Perubahan Rencana kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2022 disusun berpedoman pada RKPD Kab. Pekalongan. Dalam penyusunan Perubahan Rencana Kerja juga didasarkan pada Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021- 2026. Dengan adanya acuan diatas, perubahan rencana kerja yang disusun diharapkan dapat sistematis dan berkelanjutan dalam mencapai sasaran. Pada akhirnya Perubahan Renja diharapkan dapat menjadi acuan untuk menyusun anggaran kinerja yang tertuang dalam APBD Perubahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD.
Tata Cara Penyusunan Renja Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Persiapan Penyusunan Renja Perangkat Daerah
2. Penyusunan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah
3. Penyusunan Rancangan Renja Perangkat Daerah
4. Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/ Lintas Perangkat Daerah
5. Perumusan Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah
6. Penetapan Renja Perangkat Daerah
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur;
Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
Jumat, 24 Februari 2023
Rencana Kerja (RENJA) Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2023 disusun sebagai bahan untuk penyusunan APBD Kabupaten Pekalongan dan juga digunakan sebagai dasar pengusulan program/kegiatan yang dibiayai oleh APBD kabupaten, APBD Propinsi maupun APBN.
Dalam Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan kami menyadari tentunya tidak lepas dari kekurangan untuk itu, kami mohon saran dan masukan dari pihak – pihak yang berkepentingan guna perbaikan masa yang akan datang.
Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dan membantu dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja (RENJA) Sekretariat Daerah Tahun 2023, semoga Dokumen ini bermanfaat.
Jumat, 24 Februari 2023
Jumat, 24 Februari 2023
Jumat, 24 Februari 2023
Jumat, 24 Februari 2023
Kamis, 23 Februari 2023
7. Data dan Informasi Pembangunan Daerah
Kamis, 23 Februari 2023
Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Senin, 4 April 2022