Pembuatan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat Daerah ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tetang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Isi yang terkandung dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab dan untuk lebih memantapkan pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Sekretariat Daerah sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan Instansi Pemerintah, serta dalam rangka perwujudan Good Governance di Kabupaten Pekalongan.
Senin, 4 April 2022
Renstra merupakan sebuah dokumen perencanaan jangka menengah yang disusun oleh Perangkat Daerah sebagai tindaklanjut dan penjabaran dari ditetapkannya RPJMD Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 – 2026.
Renstra Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan memuat tujuan, sasaran, program pembangunan daerah, kegiatan, target dan pendanaan indikatif yang akan dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah untuk Tahun 2021 – 2026.
Rencana strategi (Renstra) adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai yang di dalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan organisasi. Di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Renstra disusun untuk kurun waktu kerja 1-5 tahun (jangka menengah) sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD. Di dalam Renstra digambarkan tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis yang merupakan proses berkelanjutan dari pembuatan keputusan. Keputusan itu diambil melalui proses pemanfaatan sebanyak mungkin pengetahuan antisipatif dan mengorganisasikannya secara sistematis untuk untuk melakukan proyeksi kondisi organisasi pada masa depan.
Tujuan penyusunan renstra adalah sebagai acuan dalam mengoperasionalkan rencana kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, rencana tersebut tidak semata mata hanya disusun dan didiamkan, tapi melainkan rencana yang telah dibuat harus dilaksanakan sebagai acuan bahwa organisasi tersebut adalah organisasi yang bekerja efektif dan berkinerja, dalam menilai apakah organisasi tersebut memiliki kinerja yang baik, maka bisa dilihat dari seberapa banyak rencana strategi yg dilaksanakan dalam rangka mencapai visi jangka menengah. Selangkapnya mengenai tujuan disusunnya Renstra sebagai berikut.
Kamis, 28 Januari 2021
Rabu, 27 Januari 2021
Tersedianya instrumen yang dapat digunakan oleh pimpinan organisasi untuk mengarahkan personil dan mengalokasikan seluruh sumber daya yang ada secara optimal untuk pencapaian tujuan organisasi.
Tersedianya instrumen awal untuk dijadikan pengukuran pencapaian kinerja yang akan digunakan oleh pihak-pihak dalam rangka menilai dan mengevaluasi kinerja organisasi.
Menjamin tersedianya rencana program berbasis kinerja yang berorientasi pada pelayanan umum secara terukur
Memudahkan penyusunan dan penyampaian laporan kinerja yang terukur.
Senin, 4 April 2022
Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 061.2/01611/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah Bagi Pegawai Negeri Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Surat Edaran tersebut berdasar pada SE MenPan RB No. 9 Tahun 2021.
Senin, 12 April 2021
KAJEN – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Kabupaten Pekalongan, Bagian Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan LPPD Tahun Anggaran 2021, pada pagi ini, Selasa (2/3/2021) yang bertempat di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan.
Dalam bimtek LPPD tersebut hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi, S.Sos.M.Si., yang berkesempatan memberikan materi dan pengarahan berkaitan dengan penyusunan LPPD yang baik. Dikatakan PJ Sekda Kabupaten Pekalongan Ir. Bambang Irianto, M.Si saat memberikan sambutannya dalam bimtek tersebut, bahwa untuk bimbingan teknis LPPD kali ini dilaksankan dengan dua sesi. Dimana sesi pertama menurut Bambang ditujukan untuk para Kepala OPD, dan sesi kedua untuk Kasubag Program yang secara langsung berkaitan dengan teknis penyusunan LPPD.
Dan dengan bimtek ini, Ir. Bambang Irianto, M.Si berharap kualitas LPPD Kabupaten Pekalongan bisa naik tingkat secara kualitas di Provinsi Jawa Tengah yang pada penilaian tahun 2019 LPPD Kabupaten Pekalongan menempati urutan ke-15 dari 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, sehingga Ia harap tahun ini bisa naik tingkat menjadi lebih baik lagi. ‘’Mudah-mudahan tahun ini keluar penilaian tahun kemarin 2019 yang mungkin lebih meningkat lagi,’’ ucapnya.
Selanjutnya, Ir. Bambang Irianto, M.Si juga mengatakan bahwa LPPD, LKPJ dan semua laporan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah itu sangatlah penting, karena menurutnya itu merupakan bagian dari akuntabilitas pemerintah daerah yang akan digunakan lebih lanjut terhadap penghargaan-penghargaan di tingkat pusat. ‘’Dengan demikian kuncinya adalah hanya satu pada kualitas data. Kalau itu benar-benar dilaksanakan dengan baik, mestinya indikator untuk perencanaan berikutnya membaca data itu,’’ ujarnya.
Selain itu, lanjut Bambang, LPPD ini juga akan dinilai secara berjenjang, bahkan harus dipublish ke masyarakat, jadi Ia berharap semua informasi dalam LPPD harus tepat dan akurat karena hal tersebut akan berpengaruh terhadap image kinerja pemerintah daerah. “LPPD ini harus direview oleh Inspektorat, saya tidak tahu proses publishnya bagaimana, namun biasanya setelah direview nanti lewat gubernur sampai ke kemendagri, dan setelah terevaluasi harus dipublish ke masyarakat,’’ jelasnya. (Lus-Kominfo)
Publisher : aris
Selasa, 2 Maret 2021
KAJEN - Pelaksanaan vaksinasi Covid 19 Tahap 2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan hari ini, Selasa (23/02) dimulai. Vaksinasi yang disediakan sebanyak 500 dosis dan dilangsungkan di Aula Lantai I Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan. Untuk Sekretariat Daerah, vaksinasi diberikan kepada 350 orang terdiri Pj Sekda beserta jajarannya. para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para Camat. Selain itu wartawan dan anggota DPRD juga mendapat jadwal vaksinasi hari ini. “Jumlahnya sekitar 350 orang ditambah 700 orang yang hari ini dilakukan vaksinasi di Polri. Tapi di Polri nanti bertahap, hari ini mungkin 120 dulu,” terang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro SKM di Aula Lantai I Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan. Sementara untuk jajaran Polri, Wawan mengatakan vaksinasi dilakukan di institusi Polri hari ini juga. Vaksinasi dilakukan secara bertahap sampai tanggal 28 Februari 2021 mendatang. (Ar-Kominfo)
Publisher : aris
Rabu, 24 Februari 2021
Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/00642/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN Selama Libur Tahun Baru IMLEK 2572 KONGZILI Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Surat Edaran tersebut berdasar pada SE MenPan RB No. 4 Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021.
Jumat, 12 Februari 2021
KAJEN - Musibah banjir yang melanda di Pekalongan dan sekitarnya, menggerakkan ASN Setda Kabupaten Pekalongan untuk membantu korban banjir dengan kegiatan sosial. Bantuan yang diberikan berupa kebutuhan pokok seperti makanan, air minum kemasan, dll. Bantuan tersebut merupakan hasil donasi dari ASN Setda Kabupaten Pekalongan.
"Kami harap, semoga saudara kita yang terkena musibah bisa sabar. Kami sama-sama berdoa semoga kita selalu dalam lindungan Allah".
Kamis, 11 Februari 2021